Jumat, 05 Maret 2010

Kemendiknas Minta Tertibkan Lembaga PNFI

Bandung, Rabu (3 Februari 2010)--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) meminta untuk menertibkan lembaga-lembaga...

di lingkungan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Semua aparat yang menangani PNFI diminta untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga itu bukan lembaga virtual. Lembaga yang hanya melaporkan nama lembaganya, tetapi sebenarnya tidak melakukan apa-apa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PNFI) Kemendiknas Hamid Muhammad saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Program Tahun 2010 di Hotel Grand Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/2/2010).

"Tolong ini dicek betul. Kami betul-betul ingin menertibkan semua lembaga-lembaga PNFI agar PNFI bisa dipercaya, trusted, dan semua orang respect terhadap PNFI," kata Hamid dihadapan 500 orang peserta rakor.

Hamid menyampaikan, saat ini makin banyak animo masyarakat yang ingin mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dia meminta agar keinginan masyarakat tersebut dikontrol. "Jangan asal memberikan izin untuk (mendirikan) PAUD sepanjang standar pelayanan minimal tidak terpenuhi," tegasnya.

Hamid menyebutkan, dari 29,8 juta anak usia 0-6 tahun separuhnya sudah terlayani. Dua pertiga dari jumlah tersebut, kata dia, dilayani oleh PAUD nonformal, sedangkan sepertiganya dilayani oleh PAUD formal seperti taman kanak-kanak dan raudhatul athfal. "Kita harus bersungguh-sungguh untuk menekankan layanan PAUD itu betul-betul memenuhi standar layanan minimal," katanya.

Hamid juga meminta untuk memantau proses pembelajaran dan kegiatan di lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan. Dia berharap, semua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan memastikan proses pembelajaran terjadi dan peserta didik benar-benar belajar. "Jangan sampai kita menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk penuntasan wajib belajar sembilan tahun, tetapi tidak memberikan pengalaman belajar yang benar kepada anak-anak kita," ujarnya.

Pembenahan lain yang perlu dilakukan, kata Hamid, adalah pada lembaga kursus dan pelatihan. Hamid menyebutkan, saat ini tercatat 11 ribu lebih lembaga kursus yang mengantongi nomor induk lembaga. "Masih akan kita verifikasi apakah lembaga ini betul-betul lembaga yang operasional dan bisa memberikan layanan pendidikan yang baik, tetapi yang ingin saya tekankan betul agar dipastikan sama seperti pada pendidikan kesetaraan, dipastikan bahwa kursus yang kita bina itu kursus yang kredibel," katanya.

Ke depan, kata Hamid, Kemendiknas hanya akan membina, mengembangkan, dan memfasilitasi lembaga-lembaga yang memenuhi persyaratan minimum. "Selebihnya lembaga-lembaga on off itu dikasih pilihan. Dibina lebih lanjut dua sampai tiga tahun sampai betul-betul memenuhi standar atau disarankan memilih bidang lain sebagai core bisnisnya, sehingga tidak mengganggu layanan lembaga kursus seperti yang kita harapkan ini,

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008